Pemerintah Sita 106 Kg Narkoba di Perairan Kepulauan Riau

Mitrapost.com – Joint operation Bea Cukai, yang diikuti Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Unit K-9 Bea Cukai Batam, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, bersama BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau mengungkap kasus penyelundupan narkotika golongan I berjenis Methamphetamine/sabu.

Penyelundupan tersebut dilakukan oleh kelompok internasional jaringan Malaysia pada Sabtu (13/07). Tim gabungan membawa barang bukti kurang lebih 106 kilogram (kg) sabu dan tiga tersangka warna negara India berinisial RM, SD, dan GV

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan operasi tersebut bermula dari aduan masyarakat tentang penyelundupan narkoba di perairan Indonesia, tepatnya Kepulauan Riau.

Bea Cukai dan BNN melakukan patroli laut gabungan dengan mengikutsertakan Unit K-9 Bea Cukai Batam dan empat unit kapal patroli milik Bea Cukai, meliputi BC7006, 20005, FPB BC7005, dan speed BC15026.

“Tim gabungan kemudian mengamankan sebuah kapal jenis LCT (landing craft transport) bernama ‘Legend Aquarius’ yang dicurigai membawa narkotika di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” ujar Nirwala dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).

Selanjutnya, kapal yang mengangkut narkoba itu digiring menuju Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam guna diperiksa lebih lanjut.

Setelah digeledah, tim menemukan 106 bungkus sabu dengan berat 106 kg yang dibungkus sebagai teh Tiongkok dan disembunyikan di kompartemen palsu tangki bahan bakar. Kapal tersebut berasal dari Malaysia menuju ke Brisbane, Australia.

Tiga WNA tersebut dijerat menggunakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Melalui operasi tersebut, sebanyak 212.000 jiwa terselamatkan telah diselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Bea Cukai akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk BNN RI dalam memberantas peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir dan perbatasan negara. Hal ini telah menjadi komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika dan sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector,” tutup Nirwala. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait