Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Sukolilo

Pati, Mitrapost.com Polsek Sukolilo telah berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) teras halaman rumah warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo.

Kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan, tersangka berinisial ST (56) warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, yang merupakan residivis kasus curanmor roda dua.

“Setelah menerima laporan, Polsek Sukolilo melakukan olah TKP, dari hasil olah TKP petugas mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku. Kemudian petugas mencari keberadaan pelaku, lalu pada hari yang sama yaitu Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di pinggir Jalan Raya Cengkalsewu-Kudus turut Desa Bulucangkring Jekulo Kudus,” ucapnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa pada waktu itu tersangka sedang mengendari motor Honda Vario warna putih silver yang merupakan hasil curian di TKP Kayen. Selanjutnya, petugas menyita barang bukti motor Honda Beat warna hitam hasil curian TKP Sukolilo yang disimpan tersangka di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

“Tersangka rencana mau kabur ke Pulau Bali karena tahu rumahnya digrebek petugas, sudah membawa bekal dan tas besar,” imbuhnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti berupa motor Honda Beat hitam hasil curian di TKP Sukolilo dan motor Honda Vario warna putih silver hasil curian di TKP Kayen, dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka curanmor ini disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati