Mitrapost.com – Aplikasi social commerce, TikTok kini memiliki layanan baru berupa pesan antar makanan dan minuman.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa aplikasi social commerce tak boleh melakukan transaksi pembayaran.
“Jadi aplikasi yang media sosial, atau sosial commerce itu kan tetap nggak boleh transaksi. Yang boleh transaksi tetap yang e-commerce,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Meski begitu, aplikasi social commerce seperti TikTok tetap diperbolehkan untuk melakukan kegiatan promosi. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Ini kan platform digital bisa terima iklan, kalau iklan boleh tapi pembayarannya yang nggak boleh. Sama kayak Tokopedia kemarin bayarnya kan tetap di Tokopedia,” ujarnya.
Sebagai informasi, aplikasi TikTok memang menampilkan sejumlah brand makanan di aplikasinya dilengkapi dengan menu pesan. Namun pengguna kemudian akan diarahkan ke akun TikTok brand tersebut.
Pengguna kemudian akan diminta untuk mengklik salah satu alamat gerai brand minuman yang tersedia dan keluar pilihan menu yang bisa dipilih.
Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengeklik Menu Pesan dan pengguna akan diarahkan pada halaman GoFood brand minuman tersebut. (*)
Redaksi Mitrapost.com
