LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Penyiksaan Polisi Bali

Mitrapost.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan korban penyiksaan dan salah tangkap 10 Polres Klungkung.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali selaku kuasa hukum korban telah mengajukan permohonan perlindungan. Korban bernama I Wayan Suparta ialah seorang pemilik rental mobil di wilayah Klungkung.

“Benar, sudah ada pengajuan permohonan ke LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas dilansir Tirto, Senin (22/7/2024).

Menurut Susi, permohonan itu masih dalam proses penelaahan. Dalam waktu dekat korban bakal melakukan pemeriksaan medis dan psikologis di rumah sakit.

“Sudah dijadwalkan dalam waktu dekat dengan rumah sakit setempat,” ucap Susi.

Sebagai informasi, LBH Bali telah melaporkan 10 anggota Polres Klungkung ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Tim kuasa hukum korban, Muhammad Yahya Ihyaroza, menyebutkan laporan tersebut karena proses hukum dan internal Polda Bali tak memberikan keadilan. Korban mengalami kekerasan yang hanya dianggap penganiayaan ringan.

“Korban dalam kondisi gendang telinga sebelah kiri itu robek dan dinyatakan cacat permanen, tapi yang disayangkan Polda Bali menjerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan ringan. Menurut kami apa yang terjadi kepada korban adalah penganiayaan berat,” kata Yahya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024) lalu.

“Tidak dilengkapi surat tugas, surat penangkapan, bahkan surat penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Karena lima mobil korban hingga saat ini tidak dipulangkan oleh 10 anggota Polres Klungkung yang melakukan penangkapan,” ungkap dia.

Kemudian, Yahya mengungkapkan ketika korban ditangkap oleh 10 anggota Polres Klungkung dan dibawa ke sebuah rumah, dia mengalami penyiksaan dengan kondisi mata tertutup selama tiga hari. Korban dilepaskan begitu saja tanpa ada permintaan maaf dan diantar pulang.

“Sampai saat ini korban tidak pernah dimintai keterangan dari Polda Bali, tapi sejumlah orang datang ke rumah korban mengatasnamakan polisi dengan maksud mengajak damai dan meminta kasus ini tidak lagi dilanjutkan,” pungkas Yahya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati