Mitrapost.com – Polda Jawa Timur mengekspos dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika berjenis sabu dan ekstasi.
Tindakan tersebut dilakukan oleh jaringan DPO Internasional Fredy Pratama. Polisi menyita 2.100 butir ekstasi dan 84 kilogram sabu.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan operasi tersebut berawal dari pengembangan tersangka AR yang diamankan pada Mei 2023.
“Pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan salah satu kaki tangan dari jaringan buronan Internasional FP (Fredy Pratama) alias Guinea yang ada di Jawa Timur,” kata Imam, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/7/2024).
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka ABM (35) warga Kota Bandung yang bertempat tinggal Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Lalu, tersangka lainnya bernisial YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang menetap Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, berdasarkan scientific investigation oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, polisi mengamankan ABM lebih dahulu pada Jumat (24/5/2024), sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel. Sementara YDS diamankan sekitar pukul 16.00 WITA pada Jumat (21/6/2024) di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel.
ABM diduga tergabung dalam jaringan DPO Internasional Fredy Pratama alias Guinea sebagai kaki tangan.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka ABM 41 bungkus teh warna gold berisi sabu dengan berat 41 kilogram dan 2.100 butir pil ekstasi logo p*** warna biru,” terangnya.
Sedangkan YDS, dituding berperan sebagai perantara jual beli atau kurir narkotika jenis sabu di bawah komando jaringan DPO Fredy Pratama.
“Dari YDS barang bukti yang diamankan ialah 43 bungkus teh Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kilogram,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini 84 kilogram sabu dan 2.100 ekstasi yang diamankan bernilai sekitar Rp85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa,” katanya. (*)
Redaksi Mitrapost.com