BNN Bongkar Pabrik Narkotika di Vila Bali

Mitrapost.com – Sebuah vila Mamma Ji House, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, disewa oleh warga negara asing untuk digunakan sebagai pabrik narkoba.

Penyewa dan pekerja pabrik tersebut merupakan warga Filipina, yakni Diego Alejandro Santos alias DAS (28) dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS).

Laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) tersebut dimodali oleh warga Yordania bernama Ali Mohamed Isa (AMI) yang tinggal tak jauh dari pabrik itu. AMI saat ini berstatus sebagai buron.

Saat penggeledahan, AMI tak ada di vila yang disewanya sejak 2023 karena sedang keluar negeri pada 3 Juli 2024 dan belum kembali ke Bali.

Baca Juga :   Didapati Miliki Narkotika, Polisi Amankan Pemuda di Lebak

Para tersangka mendirikan sebuah tenda berukuran 4×6 meter di depan vila untuk digunakan sebagai laboratorium narkoba rahasia itu.

“Kami menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan vila dengan kondisi jalan yang terjal. Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri dilansir detikcom, Rabu (24/7/2024).

Selanjutnya, dia menyampaikan laboratorium tersebut memproduksi narkoba jenis baru yang baru perdana ditemukan di tanah air, yaitu DMT. Barang tersebut dibuat dalam bentuk padat dan cair.

“(DMT) ini merupakan pertama kalinya di Indonesia untuk pembuatannya. DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan,” kata Sugiri.

Baca Juga :   Pengedar Narkotika di Lapas Pati Ditangkap

Lebih lanjut, Sugiri mengatakan jika mengonsumsi DMT dalam dosis rendah akan membuat halusinasi yang kuat. Dalam proses produksinya juga memakan waktu yang lama.

“Metode pembuatan DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami),” ujar Sugiri.

Atas perbuatannya, DAS dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri mengekspos laboratorium rahasia (clandestine lab) yang digunakan memproduksi narkotika di sebuah kompleks vila Sunny Village wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Mei 2024.

Baca Juga :   Kalah dari Bali United, Pelatih Persib jadi Bulan-bulanan Supporter

Polisi mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang membuat narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati