MA Tolak Kasasi KPK yang Minta Aset Istri Rafael Alun Disita

Mitrapost.com Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis eks mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Dalam putusannya, MA meminta KPK agar mengembalikan rumah istri Rafael, Enie Meike, yang disita.

“Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti,” demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7/2024).

Kasasi tersebut disahkan oleh majelis Hakim Agung diketuai Dwiarso Budi Santiarto beranggotakan Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, Selasa (16/7/2024).

“Lama memutus 27 hari,” demikian tertulis dalam situs tersebut.

Selain itu, MA juga memerintahkan lembaga anturasuah tersebut mengembalikan  sejumlah barang bukti, diantaranya:

Barang bukti perkara TPPU nomor 434, yakni uang tunai senilai Rp 199.970.000 bersumber dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU nomor 436, yaitu uang tunai sebanyak Rp 19.892.905,70 dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412, satu bidang tanah sekaligus bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Sebagai infomasi, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara soal kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim PT DKI memerintahkan sejumlah aset Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.

“Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara,” demikian kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3).

Namun, hakim menyampaikan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412, yakni rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikembalikan.

“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita,” kata hakim.

Oleh karena itu, KPK merasa tak terima dengan Keputusan hakim tersebut yang mengembalikan aset Ernie Meike. KPK mengajukan kasasi namun ditolak MA. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati