Kejagung Nilai Putusan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Aneh

Mitrapost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada anak eks DPR RI, Ronald Tannur (31) atas kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) penuh kejanggalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mempersoalkan pertimbangan Majelis Hakim atas vonis tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim tak menimbang bukti-bukti di lapangan seperti CCTV yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hakim lebih melihat lebih kepada tidak ada saksi. Padahal ada yang meninggal. Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta di lapangan,” jelasnya dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (25/7/2024).

Selanjutnya, Harli mengatakan putusan Majelis Hakim aneh karena menyebutkan meninggal lantaran mengonsumsi alkohol bukan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

“Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya,” ujarnya.

“Menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir,” sambungnya.

Selain itu, dia menegaskan salah satu unsur pidana yang harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah pemukulan hingga melindas korban yang dilakukan terdakwa.

“Niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan di mana actus reus, dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas anak dari mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), dari dakwaan pembunuhan.

Menurut majelis hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) dipicu oleh penyakit lain dampak dari minum minuman beralkohol, bukan disebabkan luka penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Selain itu, hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim.

Selanjutnya, hakim meminta jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Kendati demikian, jaksa dipersilahkan jika ingin mengajukan kasasi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati