Mitrapost.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas anak dari mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), dari dakwaan pembunuhan.
Menurut majelis hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) dipicu oleh penyakit lain dampak dari minum minuman beralkohol, bukan disebabkan luka penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).
Selain itu, hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit.
“Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim.
Selanjutnya, hakim meminta jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Kendati demikian, jaksa dipersilahkan jika ingin mengajukan kasasi.
Jaksa Ahmad Muzzaki mengatakan akan menggunakan waktu sepekan untuk berpikir tentang langkah yang akan diambil.
“Oleh karena JPU masih pikir-pikir dengan demikian putusan ini belum inkrah atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Kita menunggu hasil pikir-pikir dari JPU, apakah dalam tenggang tujuh hari dia mengajukan upaya hukum, kalau sudah lewat hari ke delapan tidak mengajukan upaya berarti putusan inkrah,” ucap hakim.
Disisi lain, Ronald Tannur dan tim kuasa hukumnya langsung menerima putusan majelis hakim.
Sebagai informasi, jaksa menuntut Ronald Tannur hukuman selama 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (*)
Redaksi Mitrapost.com