Pengamat Hukum Nilai Vonis Bebas Ronald Tannur Aneh

Mitrapost.com – Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar menilai ada kejanggalan dalam putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan seorang Perempuan bernama Dini Sera Afriyanti (29).

Menurutnya, bukti dan fakta yang disediakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mampu memberikan titik terang peristiwa.

Selanjutnya, hasil visum Dini menunjukkan ada luka di hati korban akibat benda tumpul. Selain itu, ada bukti lindasan ban mobil Ronald kepada tubuh Dini.

Fatahillah mengaku heran kenapa majelis hakim menyimpulkan bahwa Dini meninggal lantaran kondisi kesehatan akibat dari minuman alkohol.

“Hakim hanya mengambil sebagian dari visum saja dan tidak melihat luka-luka akibat benda tumpul. Ini memang aneh sekali kok bisa-bisanya tidak terbukti,” kata Fatahillah dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Ronald seharusnya dikenakan pasal penganiayaan jika melihat hasil visum terkait luka di tubuh Dini.

“Seharusnya dengan visum dan dakwaan berlapis. Setidak-tidaknya terkena pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian karena ada bukti memukul dan sebagainya. Aneh jika bebas dan dianggap tidak terpenuhi,” ujarnya.

Kemudian, dia juga menyebutkan JPU telah berusaha semaksimal mungkin dilihat dari tuntutan pasal berlapis 12 tahun penjara. Terdakwa Ronald didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Fatahillah mendukung jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan langkah KY untuk melakukan pemeriksaan kepada hakim yang membuat putusan tersebut.

“Menurut saya perlu diperiksa (hakim yang memutus) karena kasus semudah itu kok bisa diputus bebas. Kasasi bisa dipastikan akan mengubah putusan,” ucap Fatahillah.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas anak dari mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), dari dakwaan pembunuhan.

Menurut majelis hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) dipicu oleh penyakit lain dampak dari minum minuman beralkohol, bukan disebabkan luka penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Selain itu, hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim.

Selanjutnya, hakim meminta jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Kendati demikian, jaksa dipersilahkan jika ingin mengajukan kasasi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati