Pati, Mitrapost.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati mencatat Nomor Induk Berusaha atau NIB perikanan baru menyentuh angka 50 persen. Artinya, masih ada setengah pelaku usaha perikanan yang harus dituntaskan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap DKP Pati, Taryadi.
“Kalau kaitannya dengan NIB ini kira-kira baru 50 persen,” kata Taryadi saat ditemui di kantornya.
Perlu diketahui, NIB ini baru diberlakukan di Kabupaten Pati pada pertengahan tahun 2023. Sehingga, di tahun 2024 ini masih banyak para pelaku usaha perikanan yang tidak mempunyai NIB.
Dia menambahkan bahwa antara Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) dengan NIB saling berkesinambungan. Untuk saat ini, kepemilikan Kusuka di Pati mencapai 95 persen.
“Setelah Kusuka selesai ini akan merambah NIB, sekarang NIB mutlak bagi nelayan ataupun semua pelaku usaha kelautan perikanan,” jelasnya.
Pihak DKP Pati pun saat ini tengah berupaya mendorong para pelaku usaha perikanan yang belum mempunyai NIB untuk segera membuat.
“Waktu-waktu ini, ini khusus kami sebagai yang punya kewenangan untuk membina nelayannya, kita arahkan ke pembuatan NIB,” paparnya.
Sebelumnya, pelayanan NIB disebut sempat terkendala. Penerbitan NIB sendiri dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).
“Bulan Juni kemarin kita berhenti karena memang pelayanan NIB ini kan juga selain untuk pelaku kelautan perikanan juga pelaku yang lain,” bebernya.
“Dari DPMPTSP yang mengeluarkan NIB itu, itu biar dipilah,” lanjutnya.
Pihaknya tak menargetkan kapan penyelesaian NIB untuk pelaku usaha perikanan. Pasalnya, pelaku usaha perikanan di Kabupaten Pati terbilang banyak.
“Kita tidak bisa menargetkan tahun sekian, tahun sekian harus selesai. Karena, kalau nelayan itu selalu bertambah. Pelaku usaha perikanan tidak akan berkurang tetapi bertambah,” tandasnya. (iwp)

Wartawan Mitrapost.com