5 Muda-mudi Ditangkap usai Buat Konten Asusila di Alun-alun Jepara

Jepara, Mitrapost.com – Lima muda-mudi di Jepara ditangkap setelah membuat konten asusila. Diketahui mereka membuat video yang mengarah pada tindakan pornografi.

Para pemuda tersebut melakukannya di Alun-alun Jepara. Saat ini, mereka dikenai sanksi wajib lapor.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menyebut pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan video tersebut.

“Ya benar, kejadian diketahui pada Kamis (26/7) kemarin di Alun-alun Jepara 1,” kata Yorisa saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).

Laporan itu lantas ditindaklanjuti, polisi menelusuri pemilik akun yang mengunggah kontren itu, ia adalah ADA (23).

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menjemput 4 wanita yang ada dalam video, mereka diantaranya NL (19), EM (25), SCM (18), dan LOP (19).

“Pelaku mengakui pemilik akun sekaligus yang mempunyai ide untuk membuat video dan mengunggah di akun Instagramnya,” beber dia.

Keempat wanita tersebut dimintai tolong oleh pemilik akun media sosial ADA untuk membuat konten tindak asusila. ADA berharap video itu viral di media sosial.

“Dan follower bertambah akan bertambah pula follower keempat pemeran video tersebut,” terang AKP Yorisa.

“Modusnya membuat dan mengunggah video yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dengan tujuan memperoleh follower yang banyak,” tutur dia.

Polisi telah melakukan pemeriksaan, para pelaku diminta untuk membuat video klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat. Bahkan mereka juga diberikan sanksi berupa wajib lapor ke Polres Jepara.

“Membuat dan mengupload video Klarifikasi permintaan maaf kepada masyarakat, menghapus postingan yang viral di media sosial Instagram. Memberikan punishment dengan wajib lapor Senin dan Kamis,” pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati