Mitrapost.com – Polres Sukabumi Kota akan menyelidiki puluhan talent atau host untuk mengungkap kasus live streaming mengandung unsur pornografi. Polisi menduga ada talent di bawah umur.
“Pelaku lain talent lain kita masih pengejaran karena semua berjumlah 70 orang di bawah agensi se-Indonesia. Kami baru ketemu talent di Kota Sukabumi ini baru dua orang,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada awak media, Senin (29/7/2024).
“Kemungkinan ada (anak di bawah umur) karena sistem perekrutan mereka artinya mereka masuk ke aplikasi tersebut mendaftarkan ke agensi kemudian agensi tersebut nanti melihat video calon talent ini apakah layak dan pantas kemudian mereka baru berbicara melalui nomor WA,” sambungnya.
Rita menjelaskan bahwa sistem live streaming pornografi tersebut berdurasi 30 menit dengan penonton hingga ratusan. Adapun target pasar agensi hingga luar negeri.
Polisi terlah mengamankan tiga tersangka, yakni FSF (28) berperan sebagai host atau talent, YPP (33) selaku admin keuangan dan AB (32) sebagai pemilik agensi. Selain itu, Rita juga menyebutkan pihaknya akan mengusulkan pemblokiran aplikasi tersebut.
“Kami akan lakukan penyelidikan dulu menangkap para tersangka, nanti kita daftarkan untuk dilakukan pemblokiran ke Kemenkominfo,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 34, 35, 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana paling lama 12 tahun dengan denda Rp6 miliar. Lalu, Pasal 45 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda hingga Rp6 miliar.
Redaksi Mitrapost.com