Dok! Pemerintah Resmi Hapus Sunat untuk Perempuan

Mitrapost.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengungkapkan Pemerintah resmi menghapus sunat pada perempuan.

Terdapat pasal 102 poin a yang menyebutkan bahwa upaya ini sebagai salah satu bentuk mendukung reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

“Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi regulasi dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo, Jumat (27/4)

Perlu diketahui sebelumnya, dokter spesialis obgyn Muhammad Fadli SpOG mengungkapkan bahwa perempuan tidak seperti laki-laki yang membutuhkan kebersihan diri.

“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun kulit yang menutupi kelamin yang dapat menghambat saluran berkemih dan menyisakan urine di kulit sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” tutur dia dalam agenda Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) beberapa waktu lalu.

“Sebaliknya, kelamin perempuan tidak tertutupi oleh preputium atau sudah terbuka sejak lahir sehingga saluran kemih tidak terhambat dan membersihkannya lebih mudah. Perlukaan seperti sunat pada perempuan justru akan mengakibatkan masalah medis baru seperti nyeri hebat, hingga perdarahan terutama bagian klitoris,” jelas dr Fadli.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati