Mitrapost.com – 162.708 botol minuman keras dan 12 juta batang rokok dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada hari ini Rabu (31/7/2024).
Disebutkan bahwa nilai barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp165 miliar. Diketahui berbagai jenis miras ini berasal dari banyak negara.
“184 batang cerutu, dan ada 4.782 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molasses, dan 42 ribu tembakau Inggris dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp 165 miliar,” ucap Askolani dalam agenda konferensi pers ‘Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara’ di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam hal ini, Askolani menyebut barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari Bea Cukai di kantor pusat maupun di Kantor Wilayah Banten serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).
Bea Cukai tentu tidak bergerak sendiri, dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
“Tentunya, kolaborasi, sinergi, selalu kami lakukan bersama-sama untuk saling mendukung. Kadang-kadang kami juga mendukung Bareskrim, kadang kami mendukung Jampidsus, kami juga mendukung Bais dan juga dari Danpom TNI dalam melakukan penindakan,” pungkasnya.
Redaksi Mitrapost.com






