Mitrapost.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menjelaskan peraturan penyediaan alat kontrasepsi tak ditujukan bagi pelajar sekolah.
Menurutnya, di beberapa daerah banyak masyarakat yang menikah di usia sekolah sehingga pihaknya menargetkan mereka untuk menggunakan alat kontrasepsi.
“Teman-teman jangan salah tangkap, ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, untuk orang (yang sudah) menikah usia sekolah,” tegas Budi, Selasa (6/8/2024).
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa alat kontrasepsi diberikan kepada mereka yang telah menikah di bawah umur. Pasalnya, kehamilah di usia muda dapat beresiko meningkatkan angka stunting.
Budi menyebutkan pernikahan dini dpaat meningkatkan potensi kelahiran bayi tak sehat dan keselamatan ibu juga terancam.
“Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Jadi, kalau menikah jangan terlalu dini. Kedua, kalau hamil, kalau ingin kematian ibunya rendah, kematian bayinya rendah, usahakan (hamil) di atas 20 tahun,” ucap Budi.
Oleh karena itu, permasalahan tersebut dimuat dalam peraturan yang disahkan Presiden Joko Widodo pada Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
“(Karena itu alat) kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyempaikan penerapan aturan tersebut akan dikoordinasikan kepada kepala daerah sehingga tak salah sasaran.
Terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan tentang aturan tersebut.
“Ya (nanti) saya cek dulu. Tentunya ada kaidah-kaidah, norma-norma, tata krama ya (dalam penerapan aturan penyediaan alat kontrasepsi),” ucap Heru.
“Ada penyampaian juga dari Dinas Kesehatan (soal penyediaan alat kontrasepsi),” sambung Heru.
Redaksi Mitrapost.com