Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 12 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Kabupaten Pati terdata di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Bawaslu Kabupaten Pati menemukan data tersebut dari hasil pengawasan di tahap pencocokan dan penelitian (coklit).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan bahwa 12 petugas pantarlih itu diperkirakan masuk sebagai anggota partai politik atau tim kampanye.
“Hal itu mengindikasikan bahwa ada pantarlih yang namanya tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau tim kampanye atau tim pemenangan parpol tertentu,” jelasnya dilansir dari Antara Jateng.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung. Hal itu terlihat dari sebanyak 57 rumah yang tidak ditempeli sticker.
“Kami juga menemukan dua pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung,” ujarnya.
Pihaknya pun mengatakan telah menyampaikan temuan tersebut kepada pihak KPU Kabupaten Pati.
“Semua temuan tersebut, sudah kami sampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pati dan jajaran untuk tingkat kabupaten, dan panwaslu kecamatan juga menyampaikan saran dan perbaikan ke PPK,” ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Pati Haryono mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Belum tentu pula mereka memang anggota partai politik karena sebelumnya memang ada temuan demikian,” jelasnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Pati telah menerbitkan sebanyak 1.624 formulir A dalam melakukan pengawasan Pilkada, formulir cegah 67 formulir, surat imbauan 22 formulir, dan 12 saran perbaikan. (*)
Redaksi Mitrapost.com