Mitrapost.com – Seorang sopir di Pali memerkosa ibu rumah tangga sebanyak dua kali saat menumpang truknya. Bahkan korban juga diturunkan di jalan.
Dalam hal ini, Kanit PPA Polres PALI Dayend mengungkapkan bahwa pelaku bernama Rido Saputra (22) yang membawa truk logging.
Adapun peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dan pukul 21.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban yang merupakan Sulastri warga Dusun VIII Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada hari Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB hendak menumpang.
“Pelaku memberikan tumpangan terhadap korban tetapi diarahkan pelaku tidak sesuai dengan tujuan korban. Korban diajak untuk memuat kayu. Sembari menunggu antrian, pelaku memperkosa korban di dalam mobil tersebut,” tutur dia.
Lalu, pemerkosaan kedua terjadi pada pukul 21.00 WIB. Korban diajak ke jalanan lalu diperkosa kembali.
“Usai korban diperkosa, pelaku menurunkan korban di jalanan dan meninggalkannya seorang diri. Usai kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pali dengan nomor laporan LP/B-242 /VIII/2024/SPKT Polres Pali/Pokda Sumsel,” ujar Dayend.
Pihak kepolisian pun langsung bergerak menangkap pelaku di Jalan Logging MHP unit VIII Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Dan barang bukti yang diamankan yaitu celana legging, baju warna pink, dan visum repertum.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 6 ayat b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 subsider 285 KUHP,” pungkas dia.