Kominfo Bakal Sanksi Penyelenggara Jasa Pembayaran yang Fasilitasi Judi Online

Mitrapost.com – Pemerintah akan memberikan sanksi takedown hingga pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) jika terlibat judi online.

“Pada Jumat (9/8), Kementerian Kominfo telah mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, Jumat (9/8/2024).

Kominta mengaku pihaknya sudah menemukan indikasi pemanfaatan layanan pembayaran aktivitas untuk judi online.

Selanjutnya, Kominfo meminta pihak penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal dan audit guna memastikan layanannya tak dimanfaatkan untuk aktivitas judi online maupun kegiatan ilegal lainnya. Hasil audit tersebut natinya akan diserahkan ke Kominfo maksimal tujuh hari kerja usai surat peringatan diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi Arie. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati