Sri Mulyani Perketat Pembukaan Rekening Bank

Mitrapost.com – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia menerbitkan aturan yang mana memperketat pembukaan rekening baru.

Bukan hanya itu saja, akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan juga diperketat untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran pajak sesuai standar pelaporan umum.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“Untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard),” bunyi pertimbangan aturan.

Dalam Pasal 10A mengungkapkan lembaga keuangan pelapor tidak boleh melayani nasabah yang tidak mematuhi ketentuan prosedur identifikasi rekening. Juga lembaga keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening baru.

“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” sebutnya.

Pasal ini sesuai dengan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017.

Transaksi yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.

“Setiap orang dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,” tulis Pasal 30A.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati