Mitrapost.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Semarang, Muhammad Agung Subagyo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pegawai perusahaan tersebut.
Kasus itu diketahui terjadi pada 2017-2018. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Bagus Bintara Putra mengatakan bahwa awalnya, kasus dugaan korupsi itu terendus ketika terdakwa mengajukan kenaikan penghasilan dasar pensiun PDAM Semarang pada tahun 2017 lalu tanpa ada persetujuan dari Bupati Semarang.
Hal itu membuat beban pembayaran iuran pensiun pun menjadi naik. Akhirnya terjadi defisit mencapai Rp8,5 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya dilansir dari Antara Jateng.
Sementara itu, dari pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi. Sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa pun akan digelar pada 21 Agustus 2024. (*)
Redaksi Mitrapost.com