Mitrapost.com – Mahfud Md., mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengungkapkan bahwa masa depan Indonesia terancam jika penguasa bagi-bagi kekuasaan dan melanggar konstitusi.
Ia pun meminta agar DPR dan partai politik tidak melanggar konstitusi dengan merevisi RUU Pilkada yang telah ditetapkan.
“Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka,” kata Mahfud dalam unggahannya di Instagram @Mohmahfudmd, dikutip Tempo, Kamis, 22 Agustus 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengatakan putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi sebagai prinsip demokrasi yang mengatur permainan politik.
“Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud.
Berbuatlah tapi Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” imbuh dia.
Perlu diketahui sebelumnya, DPR RI menganulir Keputusan MK terkait dengan RUU Pilkada.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus kemarin, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Akan tetapi, panitia kerja DPR RI menyebut penurunan syarat ambang batas Pilkada ini hanya berlaku pada partai yang tidak mempunyai kursi DPRD.
Sedangkan lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Dalam hal ini, DPR malah memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang menjelaskan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. (*)
Redaksi Mitrapost.com