Mitrapost.com – Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Suami Erina Gudono mengurus SK tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” ujar Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip dari Detik News, pada Jumat (23/8/2024).
Ia menyebut permohonan disampaikan Kaesang pada 20 Agustus 2024, hari ini juga surat yang dimohon Kaesang diterbitkan.
“(Permohonan Kaesang) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang,” beber Djuyamto.
Adapun permohonan yang diajukan Kaesang adalah sebagai syarat calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah.
“(Tujuan permohonan) persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” beber dia.
Perlu diketahui sebelumnya, DPR RI menganulir Keputusan MK terkait dengan RUU Pilkada.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus kemarin, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Akan tetapi, panitia kerja DPR RI menyebut penurunan syarat ambang batas Pilkada ini hanya berlaku pada partai yang tidak mempunyai kursi DPRD.
Sedangkan lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Dalam hal ini, DPR malah memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang menjelaskan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Dan saat ini, DPR RI menyatakkan pengesahan revisi RUU Pilkada 2024 dibatalkan. Hal ini pun membuat Kaesang tidak dapat maju dalam Pilkada.
Redaksi Mitrapost.com