Bawaslu Kendal Proses Gugatan Dico yang Ditolak KPU

Kendal, Mitrapost.com – Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memproses gugatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudi.

Hal ini berkenaan dengan ditolaknya berkas pendaftaran Dico-Ali oleh KPU.

“Gugatan pemohon yakni paslon Cabup-Cawabup Dico-Ali mulai kami proses Senin (2/9) besok (hari ini, red),” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, dikutip dari Detik News, pada Selasa (2/9/2024).

Dalam hal ini, Hevy menyebut Bawaslu saat ini melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas setelah adanya pengajuan.

Pleno pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran yang diajukan Dico-Ali telah diperiksa. Jikas ditemukan ketidaklengkapan, pemohon dapat memperbaikinya.

“Apabila berkas telah lengkap, akan diregister yang selanjutnya akan dilakukan proses musyawarah dan mufakat,” ujar Hevy.

Ia menjelaskan proses penyelesaian lama dilakukan selama 12 hari setelah registrasi yang dilakukan.

“Jika berkasnya sudah diregister, kami akan mengirimkan undangan pemberitahuan kepada kedua belah pihak baik pemohon dan termohon, dalam hal ini pihak paslon Dico-Ali dan KPU Kendal, untuk nantinya dilakukan musyawarah secara tertutup untuk mencapai kesepakatan,” jelasnya.

“Musyawarah tertutup dilakukan paling lama dua hari ya. Kalau nanti ketika musyawarah tertutup tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak, kami akan melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu musyawarah secara terbuka,” imbuh dia.

Dalam hal ini, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan KPU mengembalikan berkas Dico karena PKB mengusung calon yang lain.

“PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan,” kata Khasanudin, Kamis (29/8) malam.

“Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi,” imbuh dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait