Mitrapost.com – Mantan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, Bambang Suprabowo didakwa menerima Rp500 juta di kasus pembobolan bank BUMN.
Bambang diadili bersama dengan dua debitur Bank Mandiri bernama Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono. Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp112 miliar. Terdiri dari pokok pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp94,8 miliar dan bunga sebesar Rp17,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum, Nur Azizah mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2016 silam. Ia menyebut kasus tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi dengan modus kredit yang tak sesuai peruntukannya.
Kasus bermula dari Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono selaku pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama mengajukan kredit modal kerja dengan dokumen yang dilampirkan diduga fiktif.
Usai dana cair, kredit yang diberikan tak digunakan sebagaimana peruntukkannya. Agus Hartono diketahui menikmati dana kredit sebesar Rp89 miliar dan Donny Iskandar Sugiono sebesar Rp5 miliar.
“Dana pinjaman yang cair tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit,” ujarnya.
Sedangkan Bambang Suprabowo juga memperoleh bagian Rp500 juta dalam bentuk cek. Ia diketahui berperan membantu proses pencairan kredit.
Atas perbuatannya itu, mereka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Redaksi Mitrapost.com