Juru Parkir Tarik Tarif hingga Rp150 Ribu, Kini Sudah Disanksi Dishub

Mitrapost.comJuru parkir tarik tarif hingga Rp150 ribu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pun telah memberikan sanksi tegas kepada juru parkir tersebut.

Ia terbukti melanggar tarif di kawasan Tamansari. Plt Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Koswara mengatakan bahwa pihaknya pun melakukan pengawasan yang lebih ketat, usai ada kejadian tersebut.

“Kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan praktik parkir liar yang dilakukan oleh juru parkir resmi dari Dishub Kota Bandung,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Aturan tarif parkir resmi Dishub Kota Bandung pun telah disosialisasikan kepada para juru parkir.

Sebagai informasi, kejadian itu awalnya diunggah oleh mahasiswi bernama Tasha (23). Ia mengeluh tarif parkir yang dipatok hingga Rp150 ribu saat acara wisuda. Dishub Kota Bandung pun langsung menindaklanjuti hal tersebut.

“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya,” jelasnya.

“Tarif segitu tidak wajar dan sudah keterlaluan, karena normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp 4.000 sampai Rp 5.000,” tambahnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati