Mitrapost.com – Sebelum melakukan salat dan ibadah lainnya, umat muslim perlu menyucikan diri dengan air yang mengalir. Namun bagaimana jika tidak ada air atau sedang dilanda kekeringan sehingga kesulitan air?
Tayamum adalah kemudahan yang diberikan Allah SWT untuk menggantikan wudhu saat tidak ada air atau berada dalam kondisi tertentu yang menyebabkan ketersediaannya terbatas. Tayamum merupakan cara untuk bersuci menggunakan debu sebelum melakukan ibadah.
Orang yang dibolehkan tayamum
Dilansir dari DetikHikmah yang menukil penjelasan Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 penerjemah: Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, menyebutkan ada beberapa kelompok orang yang dibolehkan melakukan tayamum.
Diantaranya adalah orang yang berada di wilayah kesulitan air untuk wudhu atau mandi; orang-orang yang tidak mampu mendapatkan dan menggunakan air; orang yang sakit atau lambat sembuh; orang yang memiliki air, namun terbatas untuk kebutuhan saat ini dan masa mendatang; orang yang khawatir hartanya akan rusak jika mencari air; orang yang berada di daerah beriklim yang sangat dingin; tidak tersedia alat untuk mengambil air, seperti timba atau tali; dan mereka yang khawatir terlewat waktu salat.
Niat Tayamum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Nawaitu tayammuma lisstibaahatish shalaati lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Hamba berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta’ala.” (*)
Redaksi Mitrapost.com