Mahasiswa Teror Perempuan dengan Video Porno usai Ditolak Berhubungan Intim

Mitrapost.com – Mahasiswa meneror seorang perempuan dengan video porno setelah ditolak berhubungan intim. Seorang mahasiswa berinisial MRI (21) meneror seorang perempuan setelah menolak diajak berhubungan badan. Pelaku meneror dengan mengirimi video porno.

“Pada tanggal 26 Agustus 2024, Terlapor/Tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, di mana Terlapor/Tersangka menunjukkan alat kelamin Terlapor/Tersangka,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Detik News, pada Kamis (5/9/2024).

Ade Safri mengatakan korban dan pelaku berkenal di tempat magang pada 23 Agustus 2024. MRI kemudian meminta Instagram korban.

Melalui direct massage (DM) Instagram, pelaku mengajak berhubungan badan dan ditolak oleh korban.

“Tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lala*****12 kepada Pelapor/korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim dan respons korban saat itu menolak ajakan tersebut,” jelasnya.

MRI lantas meneror korban dengan video porno dirinya sendiri. Video porno itu dikirim ke akun Instagram korban pada 26 Agustus 2024.

Korban akhirnya melapor ke polisi karena merasa terganggu akibat ulah MRI. Saat ini Polda Metro Jaya telah menahan MRI dan menyelidiki kasus tersebut.

“Saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Pasal yang dipersangkakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tutur Ade Safri.

“Barang bukti yang disita satu bundel print out unggahan akun percakapan Instagram antara Pelapor/korban dengan Tersangka, satu unit handphone merek Apple tipe iPhone10, akun IG @lala*****12 milik tersangka,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati