PAD dari Juru Parkir Bulan Januari-Agustus 2024 Capai 68 Persen

Pati, Mitrapost.com Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dari juru parkir (jukir) di tahun 2024, sejak bulan Januari sampai Agustus mencapai 68 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Pati, Nita Agustiningtyas.

Dishub Pati setiap tiga bulan sekali melakukan evaluasi kepada para jukir di Pati. Evaluasi ini bertujuan untuk memberikan ketertiban terhadap para jukir.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum sampai dengan Agustus sebesar Rp412.683.000 atau 68 persen dari target,” ujar Nita saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Target yang ditetapkan dari retribusi parkir dalam setahun senilai Rp600 juta. Nita melanjutkan, target tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun 2023.

“Target tahun 2024 sebesar Rp600 juta,” paparnya.

Adapun biaya penarikan parkir sebesar Rp1.000 sampai dengan Rp3.000 per kendaraan. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp1.000. Kemudian untuk kendaraan mobil atau pick up dikenakan Rp2.000, sedangkan untuk bus atau truk dikenakan tarif Rp3.000.

Selain itu, Nita menyampaikan bahwa titik lokasi yang terkena penarikan juru parkir adalah di area tepi jalan umum.

“Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang PDRD, parkir di tepi jalan umum, untuk roda dua senilai Rp1.000. Untuk mobil/pick up (mobil kecil) senilai Rp2.000, dan untuk bus/truk senilai Rp3.000,” paparnya.

Lebih lanjut, untuk jam kerja juru parkir tetap kondisional atau menyesuaikan tempat usaha yang menjadi lokasi parkir.

“Jam operasional juru parkir menyesuaikan usaha yang dijaga, sehingga jam operasinya beragam,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati