Mitrapost.com – Beberapa tersangka rudapaksa atau pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak SMP di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) kini berhadapan dengan hukum (ABH). Ketiga dari empat tersangka tersebut akan direhabilitasi mempertimbangkan usia tersangka yang di bawah umur.
Para tersangka tersebut adalah remaja berinisial MZ yang berusia 13 tahun, AS dan NS yang sama-sama berusia 12 tahun.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah IS yang berusia 16 tahun terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara dengan denda maksimal sebesar Rp3 miliar atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
“Pelaku utama, IS, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 3 miliar. Sementara itu, tiga pelaku lainnya akan direhabilitasi sesuai koordinasi dengan Bapas Palembang guna perlindungan anak meskipun statusnya tersangka,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, dikutip dari Detik.
Sebagai informasi, mayat seorang siswi SMP berinisial AA (13) tahun ditemukan tergeletak di semak-semak Kuburan China, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Minggu (1/9/2024). Menurut keterangan pihak berwajib, AA adalah korban rudapaksa empat tersangka, yakni IS, MZ, AS, dan NS.
Diketahui, para tersangka telah merencanakan perbuatan bejat tersebut kepada korban. Sementara itu, motifnya ingin memuaskan hasrat seksual setelah menonton video porno dari telepon genggam salah satu tersangka.
“Mereka memang sudah berniat melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban. Namun tanpa disadari (pelaku), tindakan tersebut berakibat fatal yang menyebabkan kematian korban,” tutur Harryo.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan modus tersangka kepada korban adalah dengan mengajaknya menonton pertunjukan kuda kepang. Pertunjukan itu digelar di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.
Korban awalnya dibawa ke lokasi pertama, kemudian berpindah ke lokasi kedua yang merupakan tempat penemuan mayat korban AA. Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka sampai korban kehabisan napas, hingga meninggal dunia.
“Setelah sampai di lokasi kedua, ke 4 tersangka kembali melakukan perbuatannya terhadap korban yang saat itu sudah tidak bernapas (meninggal dunia) secara bergilir,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com