Pati, Mitrapost.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo kini resmi dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
TPA tersebut sebelumnya merupakan Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penjabat Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan bahwa nilai aset TPA tersebut mencapai Rp18,4 miliar.
“Pemkab Pati diserahi hibah barang milik negara berupa satu unit bangunan, berupa TPA yang ada di Sukoharjo senilai Rp18,4 miliar yang dibangun pada tahun 2017,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
Usai TPA di Sukoharjo tersebut resmi menjadi milik daerah, maka Pemkab memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pengelolaan TPA. Mulai dari pemeliharaan hingga operasional.
“Selama ini status TPA tersebut masih barang milik negara, kini kami memiliki tanggung jawab untuk mencatat sebagai barang milik daerah, kemudian mendanai pemeliharaan dan operasionalnya, serta memanfaatkan dan merawatnya secara optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, PJ Bupati Pati menilai jika pengelolaan sampah menjadi penting untuk diperhatikan.
“Pengelolaan sampah menjadi sangat penting agar masyarakat tertib membuang sampah dan sampah dapat berguna untuk pemanfaatan lebih lanjut,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com