Kudus, Mitrapost.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) Kudus pada paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) berlanjut.
Guna mengetahui tingkat kerugian dari dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menggandeng tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit yang dilakukan.
“Hingga pekan ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP, untuk mengetahui tingkat kerugiannya,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap 20 saksi telah dilakukan. Dan kini pemeriksaan masih berlanjut. Pihak yang diperiksa diantaranya berasal dari OPD terkait maupun pihak ketiga.
Sebelumnya, Kejari Kudus menemukan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) Disnaker tahun 2023.
Penggeledahan di Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus juga telah dilakukan. Sejumlah barang berupa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan telepon selular dari beberapa pihak disita.
Proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 itu seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar. Namun dalam penyelesaiannya, justru proyek tersebut dikerjakan oleh pihak lain berinsial SK dengan nilai proyek Rp4,04 miliar tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar. Tak hanya itu, bahan material yang seharusnya berasal dari kuwari sebagaimana yang ada di surat dukungan, ternyata tak sesuai dengan yang ada di lapangan. (*)
Redaksi Mitrapost.com






