Mitrapost.com – Kampanye di kampus kini diperbolehkan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada.
Uji materi tersebut diajukan oleh dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa kampanye Pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi asalkan mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi tersebut, dan hadir tanpa menggunakan atribut kampanye.
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra meminta agar KPU segera membuat peraturan KPU atau aturan teknis dalam pelaksanaanya. Sehingga ke depannya tidak menjadi persoalan karena adanya perbedaan presepsi dan lainnya.
“Jangan sampai nanti, seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada,” ujarnya.
Ia juga meminta KPU RI segera memberikan bimbingan teknis kepada jajaran KPU di bawahnya yaitu KPU provinsi dan kabupaten/kota mengenai hal tersebut.
“Saya kira tataran teknis dan PKPU ini juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan Pilkada. Karena saya khawatir, jika ini tidak disosialisasikan dengan baik, nanti ada pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain,” lanjutnya.
Pihaknya berharap dengan diperbolehkannya kampanye di kampus, para kontestan Pilkada tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Oke politik gagasan, tetapi jangan lantas kemudian menjadi jauh dari kepentingan rakyat. Malah nanti diskusi-diskusi lebih banyak kepada persoalan akademik yang tidak dipahami betul oleh masyarakat, yang nanti langsung merasakan kebijakan yang dikeluarkan oleh calon gubernur, bupati, wali kota terpilih,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com