Mitrapost.com – Pro dan kontra mengiringi kebijakan pemerintah yang membuka keran ekspor pasir laut. Dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun memberikan penjelasan.
Kebijakan ekspor pasir laut dibuka sejalan dengan penandatanganan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan tentang barang yang dilarang diekspor serta kebijakan ekspor.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto mengatakan kebijkaan yang berlaku saat ini berbeda dari yang sebelumnya.
Doni menyebut tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga ekosistem dan ekologi.
“Beda lah (dengan peraturan sebelumnya), kalau PP 26/2023 tujuannya jelas untuk menjaga ekologi dan meningkatkan daya dukung ekosistem laut,” kata Doni kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Doni menjelaskan sedimentasi berupa materia alami dari proses pelapukan dan erosi yang dapat diambil untuk mencegah gangguan dalam pelayaran maupun ekosistem laut.
Adapun hasil sedimentasi tersebut adalah pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur. Jadi,
“Pasir Laut adalah bahan galian pasir yang terletak di bawah wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. Beda kan?” jelasnya.
Berkenaan dengan penolakan dari kalangan masyarakat, Doni menyebut regulasi pembuatan aturan ini telah melibatkan banyak praktisi, mulai dari konsultan, warga, akademisi, pelaku usaha, bahkan pemerintah daerah.
“Sebuah kebijakan publik wajar ada pro contra, kami tentu menerima masukan itu. Hal yang pasti terkait konsen publik terutama soal pengawasan, kita perhatikan dengan memperkuat PSDKP dan kita sudah tekankan untuk menjaga kerusakan lingkungan dengan mewajibkan pihak yang melakukan pembersihan sedimen menggunakan sarana yang ramah lingkungan,” tutur dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com





