Mitrapost.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menggerebek tempat perjudian atau kasino yang berlokasi di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang.
Kasino tersebut berlokasi di dalam tempat karaoke Babyface di wilayah Semarang Barat.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (20/9) malam, polisi mengamankan sebanyak 12 orang. Mereka diantaranya merupakan orang di bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau CCTV.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti meliputi kartu judi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, alat hitung uang, serta uang tunai senilai Rp1,25 miliar.
“Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar,” ujarnya.
Sejumlah orang yang telah diamankan, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Para pelaku pun diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)
Redaksi Mitrapost.com