Kelanjutan Penggrebekan Kasino di Semarang, 10 Orang Sudah Jadi Tersangka

Mitrapost.comUsai penggrebekan dilakukan di kasino yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, polisi kini telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan bahwa ada sebanyak 12 orang yang sebelunya diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan.

“Dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dilansir dari Antara.

Sepuluh orang tersebut diantaranya berperan sebagai pemodal, pengawas, karir, admin, pengawas CCTV, dan petugas keamanan.

Kasino itu diketahui berada di lantai 3 sebuah tempat hiburan karaoke bernama Babyface. Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi mengamankan uang Rp1,3 miliar yang diketahui menjadi modal untuk membiayai operasional kasino tersebut selama seminggu.

Dalam pengungkapan rumah judi yang berlokasi di lantai 3 tempat karaoke Babyface tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.

Kasino tersebut diketahui sudah sempat diminta tutup, beberapa usai buka pada 29 Agustus lalu. Namun kasino tersebut kembali buka pada 16 September, dan kemudian dilakukan penggerebekan pada 20 September.

Tamu yang datang kebanyakan berasal dari luar Semarang dan mereka mengetahui kasino tersebut dari mulut ke mulut.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati