Mitrapost.com – Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Hal ini sesuai dengan keputusan pembahasan DPR.
“Mengenai kebijakan CHT 2025 bahwa sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang minggu lalu sudah ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan CHT penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dalam acara APBN KiTa, di Jakarta, dikutip dari Detik News, pada Selasa (24/9/2024).
Pemerintah akan mengambil kebijakan setelah melakukan kajian selama beberapa bulan.
“Tentunya nanti akan di-review dalam berapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” terang Askolani.
Lebih lanjut, Askolani memberikan sorotan terkait dengan wacana aturan kemasan tanpa merek atau polos, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
“Ini diakomodasi diusulkan dalam draft Permenkes, turunan dari PP Kesehatan. Dari sisi kami, Kemenkeu kami sampaikan masukan juga ke Kemenkes,” kata Askolani.
Menurutnya, kemasan polos ini akan lebih memiliki risiko dalam pengawasan. Sebab sulit dibedakan jenis rokoknya dan kemudian menentukan golongan rokoknya.
“Bahwa kalau kemudian kemasan rokok menjadi polos, dari sisi pandangan kami, punya risiko dalam aspek pengawasan. Sebab kita tidak bisa membedakan antara jenis rokok yang kemudian itu menentukan golongan dan juga bisa menjadi basis kita untuk pengawasan,” katanya.
“Dan risiko itu bisa menjadi nyata kalau kemudian kemasan, kita tidak bisa kasat mata membedakan jenis dan rokoknya, apalagi nanti isinya, yang kemudian itu menjadi deteksi awal kita dari jenis kemasan yang sudah ada saat ini,” imbuh dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com