Penipuan Berkedok Sertifikasi PPG, Ratusan Guru Honorer di Magelang Jadi Korban

Mitrapost.com – Polisi terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Magelang. Dalam hal ini, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,16 miliar.

Atas kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan ratusan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) diduga menjadi korban.

Penyidik Unit Tipikor Polresta Magelang telah menangkap 4 tersangka, yang mana salah satunya guru PAI Kabupaten Semarang.

“Jadi ini (rilis) menjawab dari teman-teman media yang mungkin bertanya-tanya kepada saya, tanya-tanya kepada Pak Kasat Reskrim kenapa perkara OTT yang dengan barang bukti hampir Rp 1,2 miliar itu tidak segera dirilis. Memang harapan saya, dalam rangka mempercepat proses penyidikan, kemudian untuk melindungi korban, memang korbannya adalah para guru honorer,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa.

Pelaku yang juga merupaka guru SDN di Bandungan, Kabupaten Semarang ini awalnya diperiksa kemudian dilakukan penahanan.

TM dihadirkan dengan memakai kaus oranye, kemudian untuk tiga tersangka yang lain masih dalam penyidikan.

“Tersangka TM, yang dia adalah guru pada sekolah negeri yang ada di Bandungan (Kabupaten Semarang). Dia adalah Ketua Umum PGTK, tapi karena profesinya guru, makanya dia penyelenggara negara. Kemudian tersangka HY, KZP dan JM sementara berjalan proses penyidikannya. Dalam waktu dekat berkas akan segera kita kirim tahap satu ke Kejaksaan. Yang tiga sementara belum kita tahan,” tutur Mustofa.

Mustofa menjelaskan motif MT mendirikan PGTK Bumi Serasi agar guru dapat cepat PPG melalui jalur mandiri.

“Memungut biaya Rp 8,5 juta kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG. Modusnya tersangka kepada korban (menyampaikan) kalau kamu lulus sertifikasi, kamu memiliki sertifikat setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta. Jadi kenapa para guru tertarik karena ada sebuah pernyataan kalau sampai kamu lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat nanti kamu akan mendapat tunjangan,” kata Mustofa.

Uang para guru honorer ini dikumpulkan di rumah tersangka KZP hingga mencapai miliaran rupiah.

“Pada tanggal 9 Maret 2024 pukul 14.00 di rumah tersangka KZP, kita berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI dan uang tunai Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo oleh pengurus PGTK Bumi Serasi Magelang. Saat di-OTT yang berada di TKP saat itu adalah tersangka KZP, HY dan JM. Selanjutnya barang bukti uang dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang,” katanya.

“Tersangka TM perannya menentukan besaran tarikan uang atau pungutan yang Rp 8,5 juta. Selaku Ketua Umum PGTK Bumi Serasi mengangkat tersangka KZP, HY dan JM sebagai pengurus PGTK Kabupaten Magelang,” beber dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati