Mitrapost.com – Sebanyak 11 ribu ton baja profil siku sama kaki disita oleh pemerintah. Penyegelan ini dilakukan pada salah satu produsen baja di Kawasan Kampung Bangkong Reang, Wangunharjo, Cikarang Utara.
Penyegelan ini merupakan upaya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
11 ribu ton baja profil siku sama kaki disebut tidak mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Ini disebut besi siku sama kaki, ini harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya nggak ada. Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Jumlahnya ada 11 ribu ton jadi nggak sedikit, 11 ribu ton itu artinya 11 juta kilo. Banyak. Nilainya kira-kira Rp 11 miliar,” kata Zulhas, dikutip dari Detik News, pada Kamis (26/9/2024).
Akibat baja tersebut, nantinya pembangunan jalan tol dapat bergoyang dan bangunannya rawan roboh.
Zulhas lalu menekankan baja yang lolos SNI dan NPB karena sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan
“Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua Minggu jalan tolnya goyang. Jadi,.penting sekali sehingga konsumen kita terlindungi. Jangan sampai konsumen nggak bisa mengukur, nggak bisa mengecek sehingga nanti bangunannya roboh. Pasti ada temuan, temuan diperiksa pak polisi kan masuk penjara orang. Padahal ini tidak memenuhi syarat. Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan nantinya baja tersebut akan dilebur kembali dan diolah sesuai dengan aturan yang berlaku,
“Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi. Jadi, harus proses dengan ketentuan sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh perindustrian sehingga tidak ada resiko bagi konsumen,” tutur dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com






