Pegawai ASN yang Nekat Main Judi Online Bakal Kena Hukuman

Mitrapost.com – Pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras bermain atau terlibat dalam judi online. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertera dalam surat edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian online di instansi pemerintah.

Dalam hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa tindakan tegas akan dinaikkan bagi ASN yang terjerat Pinjol.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Kamis (26/9/2024).

ASN yang terlibat judi online dianggap berpengaruh negatif bagi instansi, dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang.

Lalu, sanksi hukuman berat diberikan jika ASN tersebut merugikan negara.

“Pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021,” bunyi SE tersebut, dikutip Rabu (25/9/2024).

SE ini juga menindak tegas pegawai non-ASN yang terlibat. Sebab dapat mempengaruhi kinerja dalam pelayanan.

“Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” beber dia.

Lebih lanjut, ia meminta pimpinan instansi dapat memantau dan mengevaluasi untuk mencegah judol tersebut.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring. Jika ditemukan indikasi tersebut, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan,” ujar dia.

  1. Hukuman Disiplin Ringan
    Teguran lisan
    Teguran tertulis, atau
    Pernyataan tidak puas secara tertulis
  2.  Hukuman Disiplin Sedang
    Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
    Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau
    Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
  3.  Hukuman Disiplin Berat
    Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
    Pembebasan dari jabatannya menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan, atau
    Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati