Mantan Kepala Dinas di Sumut Ditahan Karena Kasus Dugaan Korupsi DAK Rp4,7 Miliar

Mitrapost.com Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), AGM ditahan karena kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

AGM ditahan pada Jumat (27/9/2024). AGM diduga melakukan penyelewengan ketika ia masih menjabat pada tahun 2020 lalu.

“DAK Fisik ini memiliki total anggaran sebesar Rp16.245.067.888,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting dilansir dari Kompas.

Total kerugian negara akibat dari kasus ini mencapai Rp4.758.476.924,05. Ia mengatakan bahwa saat itu proyek dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang ditunjuk langsung oleh AGM. Namun proyek tersebut tidak dikerjakan tepat waktu.

“Pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban, dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu. Selain itu, pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah, tetapi dikendalikan oleh kepala dinas,” ujarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut kemudian menemukan indikasi korupsi yang dilakukan oleh AGM.

“Dari hasil pemeriksaan, diperoleh kerugian negara sebesar Rp4.758.476.924,05, yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.562.209.164,67,” ujarnya.

AGM pun ditahan di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ini juga mencakup Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati