Semarang, Mitrapost.com – Sejak bulan Januari hingga September 2024, sebanyak 50 orang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus perjudian di Kota Semarang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan bahwa tersangka tersebut ditetapkan dari 22 kasus yang berhasil diungkap pihaknya. Diantaranya judi konvensional ada 16 kasus dan judi online atau daring ada 6 kasus.
Sebanyak 19 kasus diantaranya telah ada di tangan kejaksaan untuk dilakukan penuntutan dan disidangkan.
“Sebanyak 44 tersangka ditetapkan dari 16 kasus judi konvensional, enam tersangka dari enam kasus judi daring,” jelasnya dilansir dari Antara Jateng.
Salah satu kasus judi yang diungkap baru-baru ini adalah penggerebekan kasino di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang. Penggerebekan itu dilakukan pada 20 September 2024 lalu. Dari kasus ini, ada sebanyak 10 orang yang menjadi tersangka. Pihaknya mengaku berkomitmen dalam mengusut kasus judi tersebut.
“Para pelakunya diproses dan dipastikan masih ditahan oleh kepolisian,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasino yang digrebek berada di lokasi lantai tiga tempat karaoke Babyface di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang. Barang bukti yang diamankan dari penggerebekan itu adalah uang tunai Rp1,3 miliar yang digunakan sebagai modal operasional. (*)
Redaksi Mitrapost.com