Mitrapost.com – Anggaran dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) di pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dibatasi menjadi Rp175 miliar.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Hadi Tri Ujiono.
“Anggaran dibatasi menjadi Rp175 miliar untuk setiap pasangan calon,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
Penetapan batasan itu didasarkan pada kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan kampanye dan alat peraga kampanye Pilgub Jateng 2024.
Ia mengatakan bahwa ada perubahan batas standar pelaksanaan. Misalnya, kampanye rapat umum yang difasilitasi KPU mengalami kenaikan yaitu akan dilakukan dua kali.
Sumber dana kampanye pun telah diatur dari mana asalnya yaitu yang sah menurut hukum diantaranya berasal dari manapun kecuali lembaga negara, BUMN, BUMDes, atau luar negeri.
“Prinsipnya sumbangan dari mana pun, kecuali lembaga negara, BUMN, BUMDes, atau dari luar negeri,” jelasnya.
Masa penyampaian awal dana kampanye sendiri telah ditutup, namun belum dilaporkan ke publik.
Sebagai informasi, Pilgub Jateng 2024 bakal diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) yaitu Andika Perkasa-Hendrar dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. (*)
Redaksi Mitrapost.com