Polisi Tangkap ABG yang Konvoi Bawa Senjata Tajam di Pati

Pati, Mitrapost.com – Polisi berhasil menangkap remaja yang konvoi membawa senjata tajam di jalan wilayah Pati. Rekaman remaja itu pun viral di media sosial.

Dalam video itu, dinarasikan video konvoi melalui Jalan Gabut Pati. Saat ini, empat tersangka pun telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Usom wong do ngarit ati-ati nik dalan (musim orang bawa senjata tajam, hati-hati di jalan) kejadian di Gabus Kidul pada Jumat (27/9) malam jam setengah 2,” tulis akun Facebook Bobby Air di grup Info Seputar Juwana.

Dalam hal ini, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Muji Sutrisna menjelaskan empat orang yang ditangkap yaitu pelajar SMK berusia 15 tahun, pelajar SMA berusia 15 tahun, pelajar SMP berusia 16 tahun, dan TE (18) sudah bekerja

“Mereka beraksi pertama pada hari Sabtu, 21 September 2024 sekira Pukul 02.00 WIB dan di Jalan Raya Sukolilo-Pati turut Kecamatan Sukolilo Pati pada hari Selasa, 25 September sekira Pukul 01.30 WIB,” jelas Muji.

“Yang ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang,” imbuh dia.

Empat tersangka ini terdiri dari dua tersangka di Gabus dan dua tersangka di Sukolilo.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol M Alfan Armin menyebut motif para tersangka ini hendak duel dengan pemuda lain. Di jalan, senjata tajam oleh pelaku diayunkan.

“Kami terima informasi dari masyarakat, beredar video ada beberapa remaja yang terindikasi akan melakukan aksi tawuran dengan melakukan konvoi dan membawa sajam,” kata Alfan dalam keterangan tertulisnya.

Setelah video viral itu, Polisi lalu memeriksa 11 pemuda yang diduga terlibat konvoi di Sukolilo pada 25 September 2024 itu. yang mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua di antaranya lalu ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan kelompok ini belum sempat duel.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa salah satu tersangka juga terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Gabus pada tanggal 21 September 2024, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang dan kemudian 2 orang ditetapkan sebagai tersangka”, ungkapnya.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelas dia.

Tidak lupa, polisi mengimbau remaja untuk menghindari perilaku yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Karena dengan membawanya saja tanpa keperluan yang jelas dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan kami Polresta Pati beserta Polsek Jajaran akan menindak tegas aksi-aksi tersebut,” ungkap dia.

“Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati