Anggota DPR RI Dilantik Hari Ini, Berapa Besaran Gajinya?

Mitrapost.com – Sebanyak 580 anggota DPR RI yang terpilih periode 2024-2029 bakal dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024) bersamaan dengan pelantikan DPD dan MPR RI di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu organ pemerintahan yang memiliki tiga fungsi utama. Fungsi Legislasi dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), fungsi anggaran dalam memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan presiden, serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

Dalam memenuhi kewajibannya, DPR RI akan mendapatkan besaran gaji seuai dengan surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Lantas, berapa gaji DPR RI yang akan dilantik hari ini? Simak selengkapnya!

Berapa Besaran Gaji DPR RI?

Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 setiap anggota DPR menerima gaji pokok dan tunjungan yang berbeda-beda tergantung jabatan. Berikut rinciannya;

Gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000.

Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000.

Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Selain itu, Anggota DPR RI juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas lainnya, meliputi tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.

Asisten anggota Rp 2.250.000.

Tunjangan beras setiap bulan sebesar Rp 30.090 per jiwa.

Tunjangan PPh Rp 2.699.813.

Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok;

Tunjangan istri Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.

Tunjangan istri Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.

Tunjangan istri Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.

Tunjangan dua anak sebesar 2% dari gaji pokok;

Tunjangan 2 anak Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.

Tunjangan 2 anak Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.

Tunjangan 2 anak Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.

Tunjangan jabatan Anggota DPR RI;

Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI;

Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.

Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.

Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.

Tunjangan komunikasi anggota DPR RI;

Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Biaya perjalanan harian;

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.

Fasilitas rumah jabatan (RJA) Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.

Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.

Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok;

Uang pensiun Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.

Uang pensiun Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.

Uang pensiun Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.

Demikian rincian gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lain yang diterima anggota DPR RI dalam masa jabatannya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati