Lima Pangkalan LPG di Kudus Dapat Peringatan Karena Langgar HET

Kudus, Mitrapost.comLima pangkalan LPG di Kabupaten Kudus mendapatkan peringatan karena melanggar harga jual eceran tertinggi (HET).

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Minan Muchammad mengatakan bahwa pangkalan yang melanggar tersebut telah diberikan sanksi. Namun ada juga yang hanya mendapatkan teguran.

“Lima pangkalan yang masih membandel dan melanggar HET, ada yang langsung diberikan sanksi pengurangan alokasi tabung elpiji serta ada yang hanya sekadar mendapatkan surat teguran,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.

Pangkalan yang mendapatkan sanksi pengurangan alokasi LPG adalah yang menjual dengan harga Rp22.000 per tabung.

“Temuan di lapangan, pangkalan yang mendapatkan sanksi pengurangan alokasi elpiji karena menjual ke konsumen hingga Rp22.000 per tabung serta ada yang menjualnya kepada pengecer, sehingga tidak tepat sasaran,” ujarnya.

HET LPG 3 kilogram sendiri seharusnya Rp18.000 per tabung. Pihaknya pun menegaskan agar setiap pangkalan mematuhi aturan tersebut. Pemantauan pun akan dilakukan pada pangkalan guna memastikan ketaatan setiap pangkalan.

“Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran karena ada pangkalan yang menjual di atas HET, silakan dilaporkan ke Dinas Perdagangan agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebagai informasi, alokasi LPG 3 kilogram Kudus tahun 2024 mencapai 30.000 metrik ton atau 10 juta tabung. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati