Mitrapost.com – Residivis pencopetan berinisial SB (42) diantar ke kantor polisi oleh sopir angkot. Sebelumnya SB melancarkan aksinya tersebut di dalam angkot di Kota Semarang.
“Kejadian ini terjadi di atas angkutan umum jurusan Ungaran-Ambarawa. Pelaku beraksi seorang diri mengambil satu handphone milik penumpang lain,” kata Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik News, pada Jumat (4/10/2024).
Sementara itu, Kapolsek Ambarawa, AKP Ririh Widiastuti mengatakanperistiwa ini menimpa korban berinisial R (41) warga Ling Manggis Kecamatan Bawen, sekitar pukul 08.30 WIB.
Ririh menyebut korban naik angkutan jenis Isuzu dari ABC Bawen ingin berobat ke RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa.
Pelaku berinisial SB naik angkot dari simpang Taman Bawen dan duduk di depan korban. Saat berada di Jalan Raya Bawen Ambarawa, pelaku merampas hp korban.
“Pelaku yang diketahui merupakan warga Kota Semarang berinisial SB (42), naik angkutan tersebut dari simpang Taman Bawen,” jelasnya.
“Saat pelaku mau membayar ongkos angkutan dari arah belakang sopir. Sambil membayar dengan tangan kiri, tangan pelaku mengambil HP korban merk Oppo A17. Sadar hp-nya hilang dari dalam tas, korban berteriak,” imbuh Ririh.
Sadar hpnya diambil, penumpang tersebut pun berteriak. Pengemudi angkutan bernama Tri Prihantoro (52) warga Kupang langsung tancap gas membawa angkota ke Polsek Ambarawa.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis tindak pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Semarang pada awal 2020. Baru keluar lembaga pemasyarakatan akhir 2021,” jelas Kanit Reskrim Polsek Ambarawa Ipda Aris.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Ambarawa. Sedangkan HP korban juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” tutur dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com