Mitrapost.com – Islam tidak melarang umat untuk mengadakan jamuan. Rasulullah SAW juga sangat menganjurkan umat-umatnya untuk menerima dan memuliakan tamu-tamunya, serta menghadiri undangan jamuan.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya,” (HR. Bukhari).
Selain itu dalam hadits lainnya, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian di undang, hadirilah! Apabila ia puasa, doakanlah! Dan apabila tidak berpuasa, makanlah!” (HR. Muslim).
Berikut ini adab-adab dalam mengundang tamu, serta adab bagi mereka yang menghadiri undangan jamuan, menurut Islam.
Adab mengundang tamu
Pertama, hendaknya mengundang orang-orang yang bertakwa, tidak mengundang orang-orang yang fasiq dan fajir. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah engkau bergaul kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah sampai menyantap makanan kalian melainkan orang yang bertakwa,” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Kedua, jangan hanya mengundang orang dengan status sosial tinggi saja, namun juga mereka yang tidak mampu dan miskin. Rasulullah SAW bersabda, “Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana orang-orang kayanya diundang dan orang-orang miskinnya ditinggalkan,” (HR. Bukhari Muslim).
Ketiga, disunahkan mengucapkan selamat datang kepada para tamu sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra saat utusan Abi Qais datang kepada Nabi SAW, Beliau bersabda, “Selamat datang kepada para utusan yang datang tanpa merasa terhina dan menyesal,” (HR. Bukhari).
Keempat, memuliakan dan menyediakan hidangan terbaik bagi tamu. Nabi Ibrahim diberi julukan Abu adh-Dhifan (orang yang suka menjamu tamu).
Allah SWT berfirman yang mengisahkan Nabi Ibrahim AS bersama tamu-tamunya,
فَرَاغَ إِلىَ أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِيْنٍ . فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ آلاَ تَأْكُلُوْنَ
Artinya: “Dan Ibrahim datang pada keluarganya dengan membawa daging anak sapi gemuk kemudian ia mendekatkan makanan tersebut pada mereka (tamu-tamu Ibrahim-ed) sambil berkata: ‘Tidakkah kalian makan?’” (Qs. Adz-Dzariyat: 26-27)
Adab memenuhi undangan
Pertama, hendaknya segera memenuhi undangan dan tidak menunda, kecuali udzur. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang diundang maka datangilah!” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadits lainnya, “Barang siapa yang tidak memenuhi undangan maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya,” (HR. Bukhari).
Kedua, tidak membeda-bedakan siapa yang mengundang, baik orang yang kaya ataupun orang yang miskin. Berniatlah bahwa kehadiran tersebut merupakan tanda hormat kepada sesama muslim. Rasulullah SAW bersabda, “Semua amal tergantung niatnya, karena setiap orang tergantung niatnya,” (HR. Bukhari Muslim).
Ketiga, masuk dengan seizin tuan rumah, begitu juga segera pulang setelah selesai memakan hidangan, kecuali tuan rumah menghendaki tinggal bersama mereka.
Allah SWT berfirman,
يَاأََيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَدْخُـلُوْا بُيُـوْتَ النَّبِي ِّإِلاَّ أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَـعَامٍ غَيْرَ نَاظِـرِيْنَ إِنهُ وَلِكنْ إِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِـرُوْا وَلاَ مُسْتَئْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍ إَنَّ ذلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحِي مِنْكُمْ وَاللهُ لاَ يَسْتَحِي مِنَ اْلحَقِّ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak makanannya! Namun, jika kamu diundang, masuklah! Dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan! Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi. Lalu, Nabi malu kepadamu untuk menyuruh kamu keluar. Dan Allah tidak malu menerangkan yang benar,” (Qs. Al Azab: 53).
Keempat, disunahkan menghadiri undangan meski berpuasa. Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian di undang, hadirilah! Apabila ia puasa, doakanlah! Dan apabila tidak berpuasa, makanlah!” (HR. Muslim)
Kelima, tidak memberatkan tuan rumah dan dianjurkan membawa hadiah untuk tuan rumah untuk mempererat hubungan persaudaraan. Rasulullah SAW bersabda, “Berilah hadiah di antara kalian! Niscaya kalian akan saling mencintai,” (HR. Bukhari). (*)
Redaksi Mitrapost.com






