Emak-emak Diciduk Polisi karena Punya Gudang Miras di Klaten

Mitrapost.com – Emak-emak berinisial FE (29) ditangkap polisi di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten.

Ia dicidul oleh Polres Klaten karena mempunyai gudang miras berjumlah ratusan botol.

“Senin tanggal 07 Oktober 2024 jam 19.00 WIB Unit Turjawali Sat Samapta melaksanakan operasi pekat di Tegalyoso, Desa Prawatan dipimpin Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono. Berhasil mengamankan 350 botol,” jelas Kasi Humas Polres Klaten Iptu Nyoto.

Ia menyebut gudang ini terungkap setelah amsyarakat ada yang melapor adanya penjualan miras.

“Dan kemudian dilaksanakan pengecekan dan ditemukan miras di rumah pelaku. Miras disimpan di dalam lemari dan etalase pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nyoto.

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan di Desa Kraguman Kecamatan Jogonalan, Klaten., 29 botol miras jenis ciu diamankan.

“Kami berhasil menyita 29 botol miras dari berbagai jenis, termasuk ciu murni dan ciu dengan rasa buah. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban menjelang Pilkada 2024, di mana potensi gangguan keamanan seperti peredaran miras harus ditekan,” ujar Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati