Guru Les di Sleman Lakukan Pencabulan Sesama Jenis pada 22 Orang

Mitrapost.comSeorang pria yang berprofesi sebagai guru les seni di Kabupaten Sleman melakukan aksi bejat terhadap 22 orang yang mayoritas berusia di bawah umur.

Pelaku berinisial E (29) itu melakukan aksi pencabulan sesama jenis terhadap para muridnya. Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan bahwa aksi bejat itu dilakukan pada bulan September.

“Kejadian ini diketahui 24 September 2024. Tempat kejadianya di Gamping, Kabupaten Sleman,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Kasus terungkap berawal dari orangtua korban yang mengetahui anaknya berada dalam sebuah video. Orangtua yang mengetahui anaknya menjadi korban kemudian melapor kepada Polsek Gamping.

“Pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi, bahwa adanya perbuatan tersebut dalam video di HP. Ternyata benar bahwa itu (korban) anak kandungnya,” ujarnya.

Reskrim Polsek Gamping bersama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku yang diketahui tinggal di Kapanewon Gamping pun kemudian diamankan.

“Terhadap tersangka inisial E dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Polsek Gamping,” ujarnya.

Selain berprofesi sebagai guru les, E juga merupakan tenaga outsourcing di salah satu taman kanak-kanak (TK).

“Motif pelaku melakukan perbuatanya untuk mencari kepuasan,” jelasnya.

Ia menyebut, korban untuk sementara berjumlah 22 orang, dan berkemungkinan untuk bertambah.

“Korban rentang usia dari kelas 5 SD (sekolah dasar) sampai SMP (sekolah menengah pertama). Ada yang satu kampung, ada yang di luar kampung,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap botol handbody, celana, kaos, ponsel hingga sprei.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati